Sementara, Kantor Kemenag Kabupaten Majalengka sendiri telah menyiapkan sebanyak 1150 orang calon jamaah haji untuk diberangkatkan. Jumlah tersebut sesuai dengan kouta yang dimiliki Majalengka pada 2020 lalu yang juga gagal berangkat.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jamaah haji Indonesia pada 2021. Menurut Menag, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jamaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Hadir dalam telekonferensi itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, MUI dan ormas Islam lainnya.
“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag.
Menag menuturkan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.