BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (Pemda KBB) tidak bisa mengucurkan anggaran bantuan untuk peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Penyebabnya, pemerintah pusat belum menetapkan wabah ini sebagai kejadian darurat seperti Covid-19.
Padahal, wabah PMK terus menular dengan cepat di sejumlah daerah termasuk di KBB. Di KBB, sejak dilaporkan kasus PMK pertama tanggal 27 Mei 2022, saat ini sudah ada 7.893 ekor hewan ternak yang terpapar.
Dinas Perikanan dan Peternakan (Dispernakan), KBB, mendata wabah PMK telah dilaporkan di 14 kecamatan dengan tingkat penularan mencapai 225 ekor per hari.
"Kami tidak bisa gerak cepat karena pemerintah pusat belum memutuskan ini (wabah PMK) kejadian darurat. Sehingga kami tidak bisa menggunakan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) untuk vaksinasi," kata pelaksana tugas (plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan, Sabtu (2/7/2022).
Hengki Kurniawan menyatakan, Pemda KBB cukup kesulitan melakukan vaksinasi karena stok vaksin hanya mengandalkan dari pemerintah pusat. Pemda KBB tidak bisa menggelontorkan anggaran dari pos BTT untuk pengadaan vaksin secara cepat, padahal peternak sangat membutuhkan.