Pembunuhan Indriana Dewi, Pasangan Kekasih Eks Caleg Divonis Penjara Seumur Hidup

Agus Warsudi
Sidang pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri dengan menghadirkan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

Hakim Eman menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Devara, Didot dan Reza terhadap korban Indriana sangat sadis. Aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi cinta segitiga dan ingin menguasai harta benda korban, seperti handphone, perhiasan, dan uang.

Diketahui, pembunuhan sadis terhadap Indriana Dwi Eka Saputri (25) terjadi pada 20 Februari 2024 di Jalan Bukit Pelangi, Boulevard Jayanti, Sentul, Kabupaten Bogor.

Pembunuhan sadis ini terungkap berawal dari penemuan mayat oleh pesepeda yang mencium bau menyengat di pinggir tebing dekat Tugu Gajah, Jalan Raya Banjar-Cimaragas Ciamis, Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar pada Minggu 25 Februari 2024. Saat ditemukan, mayat korban terbungkus sprei.

Modus operandi pelaku Devara dan Dodit yakni menyewa Reza sebagai eksekutor untuk menghabisi korban Indriana Dewi dengan imbalan Rp50 juta.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Eks Polisi Terpidana Seumur Hidup Ditemukan Tewas di Sel Isolasi Lapas Palangka Raya

57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal