Disinggung tentang Danu dinilai merusak TKP, Achmad Taufan menuturkan, yang dinamakan merusak TKP itu pada hari H, Rabu 18 Agustus 2021 pagi, sebelum polisi hadir dan melakukan olah TKP.
"Siapa yang hadir duluan, kita kan sudah tahu ya. Di media sudah disebutkan. Namun kami serahkan semuanya kepada kepolisian untuk mengungkap siapa dalam di balik semua ini," tutur Achmad Taufan.
Dia kembali mengatakan, berdasarkan keterangan klien Danu, barang bukti di dalam bak itu ditemukan dengan awalnya menginjak gunting. Selanjutnya ditemukan juga cutter. Barang bukti itu dipegang oleh Danu karena dia yang nguras kamar mandi.
"Dia pegang itu (barang bukti) dan ditunjukkan kepada banpol. Koncinya juga kan yang bawa banpol. Setelah rumah ini jadi TKP (lokasi pembunuhan), berarti kan semua kewenangan ada di polisi. Danu tidak megang kunci, keluarga tidak ada yang megang kunci, dan tidak ada yang berani juga masuk ke TKP tanpa ada suruhan atau perintah. Kan gitu," ucap Achmad Taufan.
Diketahui, penyidik Polres Subang didesak segera menetapkan pria yang mengaku sebagai bantuan polisi (banpol) yang masuk ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu. Sebab, banpol tersebut telah melanggar KUHPidana Pasal 221 ayat 2.