Setelah itu, pelaku RS menumpang motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Di tengah perjalanan, dia menghentikan kendaraan dan langsung menyerang korban.
“Pelaku mengiris leher korban dan kembali menusuk perutnya. Korban sempat melawan sebelum akhirnya meninggal dunia,” ucapnya.
Seusai melakukan aksi pembunuhan, pelaku membuang jasad korban di kawasan kebun dan berupaya menghilangkan jejak. Pelaku membakar pakaian serta tubuh korban sebelum meninggalkannya.
Korban kemudian ditemukan warga di parit Kampung Perum, Desa Margamekar, Pangalengan. Kondisi jasad korban sangat mengenaskan.
“Korban ditemukan dalam kondisi tersungkur di parit, tidak mengenakan busana, dan terdapat luka di leher, perut serta luka bakar,” ujar Aldi.
Korban diketahui berinisial VS (20), warga Pangalengan. Polisi menyita sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara maksimal 20 tahun. Polisi menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan motif serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam pembunuhan di Pangalengan tersebut.