Pembunuh Tukang Ojek di Geopark Ciletuh Sukabumi Ditangkap, Ini Tampangnya

Dharmawan Hadi
Terduga pembunuhan tukan ojek di Geopark Ciletuh Sukabumi berhasil ditangkap. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


"Barang bukti yang ditemukan, helm hijau milik korban, kacamata warna ungu milik pelaku yang tertinggal pada saat kita olah TKP ulang, baju dan sepatu korban. Pasal yang dikenakan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ujar Dedy. 

Dedy menjelaskan bahwa pelaku tidak saling kenal dengan korban, dan dalam melakukan aksinya hanya ingin motor tersebut. Sebelumnya pelaku pernah ditahan karena kasus pencurian dengan kekerasan. 

"Kasusnya mengambil kalung seorang ibu di daerah Simpenan dan sudah keluar. Kemarin di Polsek Cisaat juga diamankan dengan kasus penipuan dengan penggelapan," ucap Dedy. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jasad Tukang Ojek di Sukabumi sudah Kerangka, Tim Forensik Kesulitan Lakukan Autopsi

57 tahun lalu

Geger Temuan Mayat Dekat Gua Maria Wano Pele di NTT, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Eksekutor Ungkap Cerita di Balik Pembunuhan Karyawan Toyota di Karawang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Gadis Muda yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum KBB

57 tahun lalu

Jasad Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Citarum KBB Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal