Pembunuh Perempuan di Perumahan PJT II Purwakarta Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Agus Warsudi
Kapolres Purwakarta memperlihatkan barang bukti pembunuhan Dea Permata Kharisma yang dilakukan Ade Mulyana. (Foto: Humas Polres Purwakarta)

Penangkapan dilakukan di wilayah Jatiluhur, tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku diamankan tak lama setelah jasad korban ditemukan di lantai dapur rumahnya.

Menurut Kapolres, pembunuhan terjadi setelah pelaku meminta upah kerja sebesar Rp500.000 namun tidak ditanggapi korban.

"Pelaku ini menanyakan upah kerjanya, namun tidak ditanggapi oleh korban. Karena kesal, pelaku mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban," kata AKBP Anom.

Korban sempat bertahan, namun pelaku kembali menghantamkan palu hingga korban tak berdaya. Setelah itu pelaku kabur sambil membuang barang bukti seperti handphone korban di Jembatan Cinangka dan barang lain di drainase kawasan Waduk Jatiluhur.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk palu, kain taplak meja, sepeda motor dan dua handphone milik korban serta pelaku.
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati akibat gaji yang tak dibayarkan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami juga amankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses hukum," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembunuh Wanita di Perum PJT 2 Purwakarta Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Upah Tak Dibayar

57 tahun lalu

Lampung Timur Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Terapung di Irigasi

57 tahun lalu

Sumedang Geger! Wanita Muda Tepergok Bawa Mayat Bayi dalam Plastik di WC Masjid

57 tahun lalu

Bantul Gempar, 2 Mayat Membusuk Ditemukan dalam 2 Rumah Berbeda

57 tahun lalu

Viral Penemuan Mayat Remaja di Pasaman, Kepala Tak Terlihat Terbenam di Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal