Pembunuh Perempuan di Leuwigajah Cimahi Tertangkap, Korban Dihabisi karena Ini

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menginterogasi tersangka Rifky Wijaksana, pembunuh korban NY. (FOTO: ADI HARYANTO)

AKBP Imron Ermawan mengatakan, dari tangan tersangka Rifky Wijaksana, penyidik berhasil mengamankan barang bukti pisau dapur warna putih yang masih ada bercak darah, kaus warna orange, celana traning warna biru dongker, dan sarung bantal bercorak batik. 

"Akibat perbuatannya tersangka Rifky Wijaksana dijerat Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," ucap AKBP Imron Ermawan. 

Sementara tersangka Rifky Wijaksana (46) mengaku baru pertama kali ini mengajak dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri. 

Diapun mengaku kenal dengan korban karena rumahnya berdekatan. "Ini baru sekarang, pertama kali, karena sering melihat hal-hal yang merangsang," kilah tersangka Rifky Wijaksana. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan di Cimahi Tewas Terkapar di Kamar Mandi

57 tahun lalu

Detik-Detik Sungai Cigugur Meluap Nyaris Seret Motor di Cimahi

57 tahun lalu

Viral Pejalan Kaki Nyaris Tewas Tertabrak Kereta Cikuray di Cimindi Cimahi

57 tahun lalu

Belum Nikah Sudah Ngamar di Hotel, 7 Pasangan Digelandang ke Polres Cimahi 

57 tahun lalu

Pemprov Jabar Gelontorkan Rp15 Miliar untuk Revitalisasi Alun-alun Cimahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal