Pemberhentian Kades dan Sekdes Cibogo usai Jadi Tersangka Tunggu SK Bupati KBB

Adi Haryanto
Tiga dari empat tersangka kasus korupsi tanah kas Desa Cibogo, satu di antaranya AS, dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Jabar. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Proses pemberhentian sementara Kepala Desa beserta Sekretaris Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus diproses. Mereka masing-masing berinisial AS dan AY yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. 

Saat ini Bagian Hukum Setda KBB sudah melakukan telaahan atas kasus yang menyeret Kepala Desa dan Sekretaris Desa Cibogo sekaligus tersebut. Hasil telaahan sudah disampaikan ke Bupati Bandung Barat sekitar dua hari lalu. 

"Surat hasil telaahan (Desa Cibogo) sudah disampaikan ke bupati dan sekarang tinggal menunggu surat keputusan bupati turun," kata Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, Jumat (13/1/2023).

Dijelaskannya, aturan soal  pemberhentian sementara kepala desa yang tersandung permasalahan hukum tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang tentang Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah.

"Di aturan sudah jelas ketika ada kepala desa yang terjerat persoalan hukum, jadi tersangka, maka harus diberhentikan sementara," ujarnya

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Wandiana menyebutkan, pemberhentian sementara Kepala dan Sekretaris Desa Cibogo, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati. Jika suratnya sudah turun maka akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. 

"Kalau SK Bupati turun maka kami proses untuk kemudian dibuatkan SK Bupati pemberhentian sementara sampai ada keputusan dari pengadilan yang tetap (inkrah)," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Imbas Korupsi Tanah Kas Desa Cibogo Lembang KBB, Jabatan Kades Diisi Pelaksana Tugas

57 tahun lalu

Modus Kenalan di Medsos, Pemuda di Surabaya Bawa Kabur Motor Perempuan Jombang

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gelapkan Hasil Sawit Rp54 Juta di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Padang

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal