Pihaknya meminta KCIC agar segera melunasi ganti untung rumah warga karena melihat dari proses berjalannya pembangunan kereta cepat ini sering bersinggungan dengan warga.
"Bahkan, beberapa waktu lalu, akses jalan warga sudah ditutup seng. Hari Jumat sore itu sudah ditutup seng. Setahu kami penutupan jalan itu perlu izin warga setempat, salah satunya melalui RT/RW. Tetapi RT/RW pun mengaku tidak menerima permintaan izin," ujar dia.
Sebelumnya, kata Eki, pihak KCIC melakukan sosialisasi dan mendata rumah warga terdampak pembangunan proyek kereta cepat di kawasan tersebut. Bahkan, sudah sampai tahap penandaan rumah, selain rumahnya, pohon-pohon pun masuk dalam data pembebasan.
"Jadi rumah yang ada di kawasan ini sudah ditandai, diberi nomor. Yang diberi nomor itu adalah rumah yang akan dibebaskan. Namun sampai saat ini beberapa rumah belum dibebaskan. Selama kurun waktu itu, pembebasan dicicil, pertama 12 rumah, kemudian empat dan empat lagi, terakhir kavling. Saat ini ada enam rumah yang belum dibebaskan KCIC," ujarnya
Warga pun sudah meminta mediasi, namun yang hadir hanya dari pihak yang tidak bisa memberikan keputusan. Mediasi pun tidak menghasilkan solusi, karena KCIC tetap membangunan sedangkan warga meminta kejelasan ganti rugi terkait pembebasan rumah.