Sebelum ke Parongpong, pelaku Astri Fauziah bertemu dengan pacarnya, Ganjar. Kepada orang tua korban, melalui sambungan telepon, pelaku Astri meminta tebusan Rp50 juta.
"Karena tidak punya uang sebesar itu, akhirnya orang tua korban mentransfer Rp3,5 juta ke pelaku. Orang tua korban mentransfer uang pada Jumat 1 Desember 2023 siang. Setelah uang ditransfer, korban KAAA ditinggalkan di Jalan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung pada Jumat 1 Desember 2023 dini hari," ujar Kombes Pol Sartono.
Korban KAA ditemukan sedang menangis sendirian oleh petugas linmas, lalu diantarkan ke rumahnya. Keesokan harinya, Sabtu 2 Desember 2023, tutur Kapolrestabes Bandung, pelaku Astri Fauziah ditangkap di rumahnya di Parongpong, KBB.
Kepada penyidik, Astri mengaku menculik korban karena membutuhkan uang. Kejahatan itu dilakukan bersama pacarnya, berinisial G yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Jadi modusnya, tersangka AF ini merupakan pembantu rumah tangga yang sudah bekerja selama 1,5 tahun di rumah korban. Kemudian tersangka menculik korban KAAA, anak dari majikannya, lalu tersangka meminta uang tebusan kepada ibu kandung korban Rp50 juta," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, tersangka Astri Fauziah dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangk Astri Fauziah terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 penjara," ucap Kombes Pol Budi Sartono.