Pembacok Pelajar di Sukabumi Divonis 2,4 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim

Dharmawan Hadi
Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Simon Sitorus saat memberikan keterangan soal alasan hakim memutus 2,4 tahun penjara kepada terdakwa pembacokan pelajar. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Dalam berita sebelumnya, kasus tawuran hingga menewaskan seorang pelajar berinisial MA di Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, memasuki sidang putusan, Kamis (2/12/2021). Dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, hakim memvonis terdakwa berinisial MIE 2 tahun 4 bulan penjara. 

Hal tersebut membuat keluarga korban berteriak histeris dan menangis di luar ruang persidangan. Mereka tidak menerima keputusan hakim yang dianggap hukumannya sangat rendah jika dibandingkan ancaman hukuman ketika masih dalam penanganan Polres Sukabumi Kota.

Saat itu, MIE terancam hukuman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdakwa Pembacokan di Sukabumi Hanya Divonis 2,4 Tahun, Keluarga Korban Tak Puas

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal