Pembacok Pelajar di Sukabumi Divonis 2,4 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim

Dharmawan Hadi
Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Simon Sitorus saat memberikan keterangan soal alasan hakim memutus 2,4 tahun penjara kepada terdakwa pembacokan pelajar. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Putusan hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang menjatuhkan vonis 2,4 tahun kepada MIE (16) terdakwa pembacokan yang mengakibatkan AM (18) meninggal dunia menimbulkan reaksi keras dari keluarga korban. Namun, majelis hakim mempunyai beberapa alasan dalam menjatuhkan vonis tersebut.

Humas Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Simon Sitorus mengatakan, berdasarkan hasil putusan sidang yang dipimpin Hakim Eka Desi Prasetya, terdakwa MIE terbukti bersalah.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati dan tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam berjenis celurit sebagaimana dalam dakwaan kumulatif," kata Simon Sitorus saat menemui wartawan seusai sidang, Kamis (2/12/2021).

Simon menambahkan, adapun keadaan yang memberatkan MIE adalah perbuatannya tersebut telah meresahkan masyarakat dan perbuatan yang dilakukannya itu membahayakan orang lain.

"Namun untuk keadaan yang meringankan adalah anak tersebut menyesali perbuatannya, lalu anaknya juga masih aktif sebagai pelajar. Selanjutnya anak belum pernah dihukum dan yang terakhir anak tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terdakwa Pembacokan di Sukabumi Hanya Divonis 2,4 Tahun, Keluarga Korban Tak Puas

57 tahun lalu

Bentrokan Usai Nobar Laga Persib Vs Persija di Sukabumi, 3 Orang Terluka

57 tahun lalu

Angkot di Sukabumi Gunakan Elpiji 3 Kg sebagai Bahan Bakar, Sehari 2 Tabung

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Cekcok Kurang Uang Beli Miras, Pria di Sukabumi Tewas Ditikam Pemilik Kios Jamu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal