Pembacok Pedagang Sayur hingga Tewas di Cisaat Sukabumi Ditangkap, Kakinya Ditembak

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus pembacokan di Cisaat Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Ari menegaskan, terduga pelaku A akan dijerat pasal berlapis tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan juga Pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman 12 tahun penjara, kemudian Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.

Terkait satu terduga pelaku lainnya, lanjut Ari, Satreskrim Polres Sukabumi Kota memastikan telah mengantongi identitas dan berupaya untuk segera menangkapnya.

"Mohon doanya, Insya Allah dengan kerja keras, mudah-mudahan kita bisa segera menangkap terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui," ujar Ari.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gegara Selisih Paham di Jalan Kadudampit Sukabumi, Pedagang Sayur Tewas Dibacok OTK

57 tahun lalu

Tragis! Ibu dan 2 Anak di Bengkulu Selatan jadi Korban Pembacokan, 1 Tewas

57 tahun lalu

Prajurit TNI Tewas Dibunuh Residivis di Resto Wonosobo, Begini Kronologinya

57 tahun lalu

Ngeri! Pria Terkapar Berlumuran Darah di Tepi Jalan Ciwastra Bandung

57 tahun lalu

Pembacok Jurnalis iNews di Grobogan Belum Tertangkap, Ini Kata Keluarga Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal