2 Mantan Pejabat Purwakarta dan 1 Eks Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Irwan
Ilustrasi korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Covid-19. Dua dari tiga tersangka merupakan mantan kepala dinas di Pemkab Purwakarta.

Sedangkan satu tersangka merupakan mantan anggota DPRD Purwakarta, yaitu, Agus Gunawan. Sedangkan dua mantan pejabat yang jadi tersangka, yakni, Titov Firman Hidayat mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnarkertrans) Kabupaten Purwakarta dan Asep Surya Komara, mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P4A) Purwakarta.

Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran belanja tak terduga (BTT) di Dinsos P4A Purwakarta. Dana itu seharusnya diberikan kepada karyawan korban PHK akibat pandemi Covid-19 pada 2020.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pertunjukan Air Mancur Menari saat Hari Jadi Purwakarta Dibatalkan, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Sukses Datangkan Ratusan Ribu Wisatawan, Purwakarta Kembangkan Kuliner Entog

57 tahun lalu

Genjot Produksi Beras Nutri Zinc, Ribuan Hektare Sawah Disiapkan di Purwakarta 

57 tahun lalu

Ratusan Petani Purwakarta Panen Raya Musim Gadu, Produksi Padi Surplus

57 tahun lalu

Identitas 3 Orang Sekeluarga Tewas Kecelakaan di Tol Cipularang, Warga Purwakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal