Pelapor Pencabulan Keponakan di Sukabumi Dilaporkan Balik, Ini Tanggapan Pengacara

Dharmawan Hadi
Tim kuasa hukum saat menggelar konferensi pers kasus pencabulan keponakan oleh pamannya sendiri, beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa)


Untuk itu, lanjut Zainul, pihaknya meminta Kapolres Sukabumi Kota agar permasalahan hukum tersebut dapat dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kapolres memiliki kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan hukum di wilayah hukumnya. Perlu mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban. Pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat," ujar Zainul.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Ada Anggapan Kriminalisasi Kasus Pencabulan Keponakan, Ini Kata Kapolres Sukabumi

5 hari lalu

Viral! Pemotor Dikeroyok di Depan Istri dan Anak di Samarinda, Pelaku Ganti Biaya Pengobatan

8 hari lalu

15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka

12 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

15 hari lalu

Geber Motor Saat Konvoi, Pesilat di Metro Babak Belur Dikeroyok Sekelompok Pemuda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal