Pelaku yang Berzinah dengan Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara, Suami Ngamuk di PN Cianjur

Mochamad Andi Ichsyan
Terdakwa Ugi Sugiat yang berzinah dengan Aprilia, istri tetangganya, mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)

Fajar Jatnika mengatakan, kasus ini berawal saat dirinya mendapati percakapan Whatsapp antara istrinya Apriliani dengan Ugi.  Kasus perzinahan istrinya dengan Ugi Sugiat dilaporkan pada 11 Oktober 2019 lalu di Polres Cianjur.

Akhirnya perkara perzinahan dan perselingkuhan tersebut disidangkan setelah Fajar terus menerus menanyakan perkembangan proses hukum Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. 

Dalam proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, istri pelapor, Aprilia, ikut menjadi tersangka karena terlibat perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP. "Namun keduanya (Aprilia dan Ugi Sugiat) tidak ditahan karena kooperatif selama penyidikan pihak kepolisian," kata Fajar.

Sementara itu, Humas PN Bandung Donovan Akbar, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai bukti dan saksi yang diajukan ke persidangan. "Kedua terdakwa (Ugi Sugiat dan Aprilia) akan banding atas vonis tersebut," kata Humas PN Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Viral! Avanza Penuh Muatan Penumpang Nekat Melintasi Jembatan Gantung di Cianjur

14 hari lalu

Truk Tangki Berisi 24.000 Liter Pertalite Terbakar di Cianjur, Lalin Macet Total

19 hari lalu

Pohon Mahoni 15 Meter Tumbang di Cianjur, 3 Kendaraan Tertimpa

24 hari lalu

Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh

27 hari lalu

Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal