Pelaku yang Berzinah dengan Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara, Suami Ngamuk di PN Cianjur

Mochamad Andi Ichsyan
Terdakwa Ugi Sugiat yang berzinah dengan Aprilia, istri tetangganya, mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)

Fajar Jatnika mengatakan, kasus ini berawal saat dirinya mendapati percakapan Whatsapp antara istrinya Apriliani dengan Ugi.  Kasus perzinahan istrinya dengan Ugi Sugiat dilaporkan pada 11 Oktober 2019 lalu di Polres Cianjur.

Akhirnya perkara perzinahan dan perselingkuhan tersebut disidangkan setelah Fajar terus menerus menanyakan perkembangan proses hukum Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur. 

Dalam proses penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cianjur, istri pelapor, Aprilia, ikut menjadi tersangka karena terlibat perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP. "Namun keduanya (Aprilia dan Ugi Sugiat) tidak ditahan karena kooperatif selama penyidikan pihak kepolisian," kata Fajar.

Sementara itu, Humas PN Bandung Donovan Akbar, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai bukti dan saksi yang diajukan ke persidangan. "Kedua terdakwa (Ugi Sugiat dan Aprilia) akan banding atas vonis tersebut," kata Humas PN Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa

57 tahun lalu

Siswi SMK di Cianjur Tewas dalam Rumah, Mulut Berbusa hingga Keluar Darah dari Kemaluan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Cugenang Cianjur, Bus Bawa 20 Penumpang Tabrak Tebing 

57 tahun lalu

Hindari Kendaraan Oleng, Truk Penuh Muatan Ayam Terguling di Cianjur

57 tahun lalu

Bocah di Cianjur Hilang 2 Hari Ternyata Tenggelam di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal