Pelaku Curanmor dan Panadah Barang Curian Lintas Daerah Ditangkap di Indramayu

Toiskandar
Empat tersangka curanmor digelandang petugas Polres Indramayu. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar menyatakan, tersangka SG dan BN mengaku telah beraksi mencuri motor di 13 lokasi Indramayu dan Subang. SG dan BN merupakan residivis.

Saat beraksi, mereka selalu mengenakan penutup wajah dengan sarung seperti ninja. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah kunci T, sarung, dan lima unit motor hasil curian," kata Kapolres Indramayu.

Kasus, ujar AKBP M Fahri Siregar, dikembangkan hingga timsus berhasil menangkap dua penadah barang curian, yakni, JH dan MK. "Dari tangan para tersangka, polisi menyita barnag bukti sejumlah kunci T, sarung, dan lima unit kendaraan hasil curian," ujar AKBP M Fahri Siregar.

"Tersangka SG dan BN dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan tersangka JH dan MK dijerat Pasal 480 tentang penadah hasil curian dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tutur Kapolres Indramayu.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lucky Hakim Susah Dihubungi, Pemprov Jabar Kirim Tim Pencari Fakta ke Indramayu

57 tahun lalu

Jaga Kamtibmas, Polres Indramayu Dirikan 317 Pos Satkamling Wiralodra Presisi

57 tahun lalu

Wabup Indramayu Mundur, Ridwan Kamil: Mau Islah Gimana, Lucky Hakim Sulit Dihubungi

57 tahun lalu

TKW di Taiwan Sumbang Dana Perbaikan Jalan Rusak di Desa Pranggong Indramayu

57 tahun lalu

Aksi Protes Warga Desa Pranggong Indramayu Tanam Pohon di Tengah Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal