Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, selanjutnya penyidik melakukan pemanggilan kepada Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya berinisial A.
"Saat dilakukan pemeriksaan, A mengakui keterangan saudara tersangka AI Lukesa. Kemudian penyidik melakukan tes urine kepada A. Hasil tes urine adalah positif Methamvitamin (sabu)," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Saat ini, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, penyidik melakukan gelar perkara dengan hasil Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya harus menjalani rehab. "Dari Kepala Bappeda tidak ditemukan barang bukti (BB)," tutur Kombes Pol Ibrahim Tompo.