Pejabat DAMRI Bandung Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Rp814,3 Juta

Agus Warsudi
Atep Sundani dan Sandi Subiantoro, mengenakan rompi merah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana DAMRI Cabang Bandung. (FOTO: Humas Kejari Bandung)

Kemudian lajur Elang-Jatinangor dan Dipatiukur-Jatinangor dengan tarif Rp8.000 per penumpang. Kemudian lajur Kota Baru Parahyangan-Alun-alun Bandung dengan tarif Rp10.000 per penumpang. 

Sedangkan tersagka Atep berperan menutupi UPP yang tidak disetorkan tersebut agar terlihat balance atau seimbang antara kredit dan debit. Atep melakukannya dengan cara membuat catatan belanja fiktif pada pos pengeluaran dengan total nominal sebesar Rp330 juta lebih. 

"Selain itu, terdakwa Atep Sutendi juga melakukan catatan pengeluaran fiktif pada pencatatan piutang usaha dan bisnis angkutan haji sebesar Rp600 juta,," ujar Rachmad Vidianto.

Tim Aspidsus Kejari Bandung menghitung kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka. Total taksiran kerugian negara akibat pengelapan yang diduga dilakukan Sandi dan Atep sebesar Rp814.368.299. "Untuk pasal yang digunakan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor)," tutur Kajari Bandung.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kabandungan Sukabumi Resmi Ditahan

57 tahun lalu

Sadis, Pemuda di Katapang Bandung Tewas Dipukuli, Ditusuk, lalu Dilindas Motor

57 tahun lalu

Begal Tewas Dihakimi Warga Usai Gagal Membegal Ibu dan Anak di Bandung

57 tahun lalu

Pembunuhan Pemuda di Cisaranten Bandung Diduga Dipicu Game Online 

57 tahun lalu

Jamin Hewan Kurban Terbebas PMK, Peternak Kota Bandung Diminta Miliki SKKH

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal