Pegawai Keuangan PDAM Cirebon Gelapkan Rp3,7 Miliar, Dihabiskan buat Judol dan Trading

Muslimin
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat menunjukkan barang bukti uang sisa hasil penggelapan dan beberapa bukti cek milik PDAM yang digunakan pelaku untuk mencairkan dana. (Foto: MPI/Muslimin)

ALNK diketahui telah bekerja di PDAM sejak 2014 dan mulai menduduki posisi staf Sub Seksi Keuangan sejak 2021. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari internal PDAM maupun pihak terkait lainnya.

“Setelah bukti mencukupi, kami menetapkan ALNK sebagai tersangka. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp3,71 miliar,” ucapnya.

Lebih lanjut, uang hasil kejahatan tersebut ternyata digunakan untuk berjudi online dan bermain aplikasi trading.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pegawai BPN di Sumbar Diduga Gelapkan Uang Transaksi Jual Beli Tanah Rp800 Juta

57 tahun lalu

Gelapkan Uang Majikan demi Judi Slot, Supir Truk di Lampung Tengah Ditangkap

57 tahun lalu

Pimpinan Ormas di Batam Ditangkap, Diduga Gelapkan 14 Kontainer Senilai Miliaran Rupiah!

57 tahun lalu

Eks Pegawai Bank Jambi Gelapkan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar untuk Judi Online Ditangkap

57 tahun lalu

Motif Calon Suami Bunuh Wanita Hamil di Lampung, Kesal Dituduh Gelapkan Uang Rp80 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal