ALNK diketahui telah bekerja di PDAM sejak 2014 dan mulai menduduki posisi staf Sub Seksi Keuangan sejak 2021. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi dari internal PDAM maupun pihak terkait lainnya.
“Setelah bukti mencukupi, kami menetapkan ALNK sebagai tersangka. Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp3,71 miliar,” ucapnya.
Lebih lanjut, uang hasil kejahatan tersebut ternyata digunakan untuk berjudi online dan bermain aplikasi trading.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.