Pedagang Hewan Kurban dari Luar Kota Cimahi Wajib Kantongi Surat Negatif Covid

Adi Haryanto
Petugas Puskeswan sedang melakukan pemeriksaan hewan kurban di salah satu depot penjualan. Pemkot Cimahi mewajibkan penjual hewan kurban dari luar daerah membawa surat bebas Covid-19. (Foto: Dokumentasi)

Sedangkan untuk kesehatan hewan kurban, tutur Mita, Dispangtan Kota Cimahi telah mulai melakukan pemeriksaan sejak Jumat (9/7/2021). Tahun ini ditargetkan bisa menyasar 2.800 ekor hewan kurban untuk diperiksa kesehatan dan kelayakannya. 

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada tanggal 19 Juli 2021, serta pemeriksaan kesehatan daging (post mortem) pada tanggal 20-23 Juli 2021. Total ada sebanyak 17 petugas yang diterjunkan untuk memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan.

"Karena masih pandemi Covid-19 maka prosedur pemeriksaan oleh petugas memperhatikan prokes. Hewan kurban harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat, dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan," tutur Mita.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pembatalan Keberangkatan Calhaj Justru Bawa Berkah bagi Pedagang Hewan Kurban

57 tahun lalu

Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim

57 tahun lalu

Perindo Sumut Salurkan 41 Hewan Kurban Serentak di 33 Kabupaten Kota, Perkuat Kepedulian Sosial

57 tahun lalu

Baznas Salurkan 50 Ekor Kambing Kurban Dam Haji di Pemalang

57 tahun lalu

Hari Raya Iduladha 1447 H, Lorin Group Solo Sembelih 6 Sapi dan 4 Kambing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal