Pedagang Asin di Cianjur Nyambi Edarkan Ganja dan Sabu, Sembunyikan Barang Bukti di Atap

Ricky Susan
MRF (31) tak berkutik saat digelandang di mapolres Cianjur. Dia ditangkap lantaran mengedarkan narkoba. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)


Primadona menjelaskan selain ganja, pihaknya juga mengamankan enam paket sabu seberat 6 gram dari pelaku. 

"Dari tangan tersangka juga kita amankan sabu juga yang dia dapat dari pengedar lain dengan sistem tempel. Rencananya akan diedarkan juga oleh pelaku ini," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. 

"Tersangka MRF juga terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," ucap Primadona. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pecandu Narkoba Ditangkap Warga saat Hendak Ambil Sabu di Banjaran Bandung

57 tahun lalu

Nelayan di Tanah Laut Nyambi Jual Sabu, Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Demi Hidupi Anak, IRT asal Pontianak Nekat Jadi Kurir Sabu, Ditangkap di Kobar

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Perempuan di Bandung Jadi Bandar Narkoba, Jual Sabu hingga Ribuan Pil Ekstasi

57 tahun lalu

Calon Pengantin di Payakumbuh Ditangkap Edarkan Narkoba, Pesta Pernikahan Terancam Batal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal