PCNU Purwakarta Tolak Legalisasi Miras, Apa Kabar RUU Larangan Minol?

Asep Supiandi
Ilustrasi miras. (Foto: Ist)

Selama ini banyak warga yang meminum-minuman beralkohol di kebun, di rumah, bahkan tidak sedikit dikonsumsi di pos ronda. Meski minuman tersebut hasil olahan secara tradisional. "Dengan adanya regulasi ini kan akan lebih kondusif,” ujarnya.

Selain itu, terdapat klausul dalam RUU Larangan minol, yakni golongan A dengan kandungan alkohol antara 1-5 persen tidak bisa lagi mudah ditemukan. Sebab dari semua minol yang ada di pasaran, golongan A paling mudah dicari. 

Namun, tiba-tiba muncul keinginan membuat regulasi yang terkesan bertolak belakang dengan RUU Larangan Minol. Hal inilah yang membuatnya terheran-heran. "Yang jelas kami menolak," ucap dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Umum PBNU Tegas Tolak Legalisasi Miras karena Lebih Banyak Mudharat

57 tahun lalu

Kecelakaan Bus Wisata dan Truk di Tol Cipali, Sopir Tewas Puluhan Penumpang Luka-Luka

57 tahun lalu

2 Truk Tabrakan di Tol Cipularang, Kernet Tewas Terjepit

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Purwakarta Cirebon Anti Macet Cipali, Hemat 2 Jam!

57 tahun lalu

5 Tempat Wisata di Purwakarta yang Lagi Booming di TikTok, Harus Coba Sekarang!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal