Pasutri Penginjak Alquran di Sukabumi Diganjar Hukuman 4 Tahun Penjara

Dharmawan Hadi
Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi Achmad Tri Nugraha. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Untuk putusan diberikan sikap kepada terdakwa, jika terdakwa bilang pikir-pikir selama tujuh hari, dan kita pun pikir-pikir. Apabila selama tujuh hari ke depan kedua terdakwa tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut maka JPU juga akan melakukan hal yang sama," ujar Tri. 

Sementara itu pengacara terdakwa, Muhammad Saleh Arief mengatakan, pertimbangan antara menerima putusan dan mengajukan banding akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Hingga saat ini belum ada langkah yang akan diambil, namun menurutnya, harusnya pihak keluarga mengajukan banding.  

"Kalau dari kacamata saya, ya saya mengikuti apa keinginan orang tua dari terdakwa. Mau dia banding ya banding. Sampai sejauh ini, satu hari setelah putusan itu saya belum dapat jawaban karena kan pikir-pikir tujuh hari. Kalau dari kacamata saya, itu harus diajukan banding," kata Saleh melalui sambungan telepon. 

Alasannya, ujar Saleh, hakim dinilai telah mengabaikan tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak terbukti di persidangan. Pembuatan video tersebut itu tidak terjadi seperti yang disebutkan di wilayah Selabintana, dan itu sudah dibantah oleh saksi pemilik kos. 

"Kemudian yang kedua, memang ada pembuatan tapi proses perkara ini tadi, itu tidak sempurna. Barang bukti berupa Alquran dan karpet itu tidak ada upaya usaha hakim untuk mempertanyakan itu kepada jaksa. Proses itu harusnya disempurnakan, tidak cukup dengan surat berita acara pencarian barang," ujar Saleh. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukabumi Diguncang Gempa Tektonik Dangkal M4,0, Tak Berpotensi Tsunami

57 tahun lalu

Penyelidikan Kasus Perkosaan Anak Tiri di Sukabumi, Pelaku Belum Ditangkap

57 tahun lalu

Miris, 9 Bulan, Ratusan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Sukabumi

57 tahun lalu

Target Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2004, Golkar Bakal Kembali Jaya di Kota Sukabumi

57 tahun lalu

Dituding Hotman Paris Lamban Tangani Kasus Perkosaan, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal