"Jika khawatir urusan klinis kesehatan, BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sudah memberikan izin (penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac) kemarin. Jika urusannya kehalalan, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah mengeluarkan fatwa (vaksin Covid-19 Sinovac halal). Jadi, tidak ada alasan untuk meragukan," tutur Kang Emil.
Kang Emil juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, semua pihak yang diwajibkan menjalani vaksinasi tidak boleh menolak.
"Kalau menolak dianggap membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, ada denda sampai jutaan yang tentunya tidak kita inginkan," katanya.
Meskipun vaksinasi Covid-19 telah dimulai, namun Kang Emil menekankan, masyarakat wajib tetap menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan sebagai cara yang efektif untuk menghindari penularan Covid-19.
"Vaksin tidak 100 persen bisa menyelesaikan masalah (pandemi) ini, harus dikombinasi tetap dengan 3M. Jadi, 3M itu tidak boleh berhenti walaupun vaksin itu disuntikan kepada kita sampai ada pengumuman bahwa tidak ada lagi status pandemi di republik ini," ujar Kang Emil.