Pascabentrok Ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Mochamad Andi Ichsyan
Lima tersangka penganaiayaan dan barang bukti senjata tajam di Mapolres Cianjur. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, dari hasil penyidikan, kelima pelaku mengakui mempunyai peran berbeda dalam aksi penganiayaan terhadap korban EN. "Dari yang membawa mobil dan menganiaya hingga menyebabkan korban tewas," kata Kapolres Cianjur, Selasa (28/9/2021).

AKBP Doni Hermawan menyatakan, bentrokan antardua ormas tersebut dipicu oleh kejadian di Kabupaten Sumedang. "Saat ini kami masih mengejar dua orang lain yang terlibat dalam penganiayaan dan bentrokan ormas. Kedua pelaku masih buron dan identitasnya sudah dikantongi oleh petugas," ujar AKBP Doni Hermawan.

Dalam kasus ini, tutur Kapolres, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam. Seperti golok, cerulit, samurai, bambu, motor, mobil yang dipakai para pelaku saat menganiaya korban dan satu pakaian milik korban.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat pasal berlapis tentang penganiyaan hingga menyebabkan korban meninggal dengan ancaman hukuman tujuh tahun hingga 12 tahun penjara," tutur Kapolres.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Tewas Dalam Bentrok 2 Ormas di Cianjur akibat Sejumlah Luka Bacok di Kepala

57 tahun lalu

Keluarga Sambut Histeris Jenazah Korban Bentrok Ormas di Sukabumi

57 tahun lalu

Pascabentrok 2 Ormas di Gekbrong, Polres Cianjur Tetapkan 5 Tersangka

57 tahun lalu

Pascabentrokan Ormas, Posko BPPKB Cianjur Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

57 tahun lalu

Begini Kronologis Bentrokan Dua Ormas di Perbatasan Sukabumi-Cianjur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal