Pascabentrok Ormas di Perbatasan Cianjur-Sukabumi, 5 Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Mochamad Andi Ichsyan
Lima tersangka penganaiayaan dan barang bukti senjata tajam di Mapolres Cianjur. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)

CIANJUR, iNews.id - Lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas), P, JS, M, AH, dan H, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok ormas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Desa/Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. Mereka terancam 12 tahun penjara karena menganiaya korban EN (54) sampai tewas.

Dari tangan para tersangka yang merupakan anggota Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten itu, petugas Polres Cianjur mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, motor, dan mobil, dan baju korban.

Saat ini, kelima pelaku diamankan di Mako Satreskrim Polres Cianjur. Penyidik masih memeriksa intensif para pelaku terkait penganiayaan terhadap EN, anggota ormas DPC Pemuda Pancasila (PP) Sukabumi.

Akibat penganiayaan berat tersebut, korban EN tewas dengan sekujur tubuh penuh luka, baik luka terbuka akibat bacokan senjata tajam, juga lebam dan memar akibat pukulan benda tumpul.

Diketahui, penganiayaan terhadap korban EN tersebut terjadi saat anggota ormas PP terlibat bentrok dengan BPPKB Banten di perbatasan Cianjur-Sukabumi, Desa/Kecamatan Gekbrong, Cianjur pada Minggu (26/9/2021) sore.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korban Tewas Dalam Bentrok 2 Ormas di Cianjur akibat Sejumlah Luka Bacok di Kepala

57 tahun lalu

Keluarga Sambut Histeris Jenazah Korban Bentrok Ormas di Sukabumi

57 tahun lalu

Pascabentrok 2 Ormas di Gekbrong, Polres Cianjur Tetapkan 5 Tersangka

57 tahun lalu

Pascabentrokan Ormas, Posko BPPKB Cianjur Dijaga Polisi Bersenjata Lengkap

57 tahun lalu

Begini Kronologis Bentrokan Dua Ormas di Perbatasan Sukabumi-Cianjur 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal