Pasangan Mahasiswa Garut Ditangkap Polisi karena Aborsi Anak di Luar Nikah

fani ferdiansyah
Pasangan mahasiswa, AD dan NR, ditetapkan sebagai tersangka aborsi ilegal. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - AD dan NR, pasangan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Garut ditangkap polisi karena melakukan aborsi anak di luar nikah. Sejoli tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, AD dan NR sepakat menggugurkan bayi yang dikandung NR menggunakan obat-obatan khusus. 

"(Obat-obatan) dibeli secara online seharga Rp3,5 juta. Obat ini, delapan butir untuk menggugurkan kandungan  dan pereda nyeri 16 butir," kata Kapolres Garut saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (16/3/2023). 

AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, tindakan aborsi dilakukan kedua tersangka saat kandungan memasuki usia 27 minggu. 

Sebelum memutuskan untuk melakukan aborsi, kedua pasangan yang mengontrak di kost berbeda kawasan Tarogong Kaler itu sempat bertengkar terkait kehamilan yang dialami NR. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kang Mus Preman Pensiun Dagang Dorokdok Khas Garut, Berpakaian ala Prajurit

57 tahun lalu

Deretan Artis Indonesia Kelahiran Garut, Nomor 2 Pernah Jadi Guru Honorer Kini Istri Anak Pejabat

57 tahun lalu

SMAN 8 Garut Bakal Digusur karena Terdampak Proyek Tol Getaci, Guru-Siswa Cemas

57 tahun lalu

Festival Baso Aci Kembali Digelar di Garut, Target Omzet Rp1,5 Miliar

57 tahun lalu

Kantor Desa Panggalih Garut dan 3 Rumah Warga Rusak Berat akibat Pergerakan Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal