Sementara itu Pemkot Cimahi melakukan berbagai upaya agar masyaratat terutama peserta Pemilu tidak memasang spanduk, baliho, dan media promosi lainnya di pohon dengan dipaku.
Salah satunya dengan memasang baliho kepedulian kepada pohon di sejumlah titik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, DLH Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran semuanya, bukan hanya bacaleg saja.
Tapi semua pihak dan masyarakat umum dilarang memasang apapun di pohon karena bisa merusak dan mematikan mahluk hidup.
"Ada peraturan yang melarang pemasangan media di pohon dengan cara dipaku, yakni Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutur Ahmad Hidayat.