Parpol dan Bacaleg Cimahi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon

Adi Haryanto
APK bertebaran di salah ruas jalan. Padahal tahapan kampanye belum dimulai. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

Sementara itu Pemkot Cimahi melakukan berbagai upaya agar masyaratat terutama peserta Pemilu tidak memasang spanduk, baliho, dan media promosi lainnya di pohon dengan dipaku. 

Salah satunya dengan memasang baliho kepedulian kepada pohon di sejumlah titik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, DLH Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kesadaran semuanya, bukan hanya bacaleg saja. 

Tapi semua pihak dan masyarakat umum dilarang memasang apapun di pohon karena bisa merusak dan mematikan mahluk hidup.

"Ada peraturan yang melarang pemasangan media di pohon dengan cara dipaku, yakni Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutur Ahmad Hidayat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Dalami Peran Ibu Tiri dalam Kasus Anak Tewas Disiksa Ayah Kandung di Cimahi

57 tahun lalu

Geng Motor Terus Berulah di Cimahi, Kapolres Instruksikan Ini ke Jajaran

57 tahun lalu

Bocah Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Cimahi Ingin Kembali Sekolah

57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Pembacok Warga di Jalan Pesantren Cimahi Ditembak Polisi

57 tahun lalu

AMN Korban Penganiayaan di Cimahi Membaik, Video Call dengan Ibu Kandung di Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal