Peredaran Narkoba Senilai Ratusan Juta Digagalkan di Sukabumi, 6 Tersangka Ditangkap

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari enam tersangka. (Foto: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dan obat keras terbatas jika terjual habis mencapai nilai ratusan juta rupiah yang akan diedarkan pada malam pergantian tahun 2021-2022. Petugas juga menangkap enam tersangka pengedar barang haram itu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keenam tersangka yang diamankan tersebut, yakni tiga pengedar obat terlarang berinisial RZ, MA, ER, dengan barang bukti 31.534 butir. Dari RA dan TS diamankan daun ganja kering seberat 55 gram, dan dari DK diamankan sabu 0,41 gram.

“Semua tersangka laki-laki. Kalau di estimasikan ke rupiah, (barang bukti narkoba yang disita) sekitar Rp315 juta, kalau barang ini terjual habis,” kata AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra saat jumpa pers di salah satu hotel di Palabuhanratu, Sabtu (1/1/2022).

AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra menyatakan, barang haram berupa obat terlarang, sabu, dan ganja yang berhasil disita diduga akan digunakan dan diedarkan pada malam tahun baru. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi termasuk Palabuhanratu dan sekitarnya. Untuk pastinya, kami masih melakukan pendalaman akan diedarkan di sekitar pantai atau tempat hiburan lain,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah. 

"Alhamdulillah barang ini tidak sempat tersebar, Satresnarkoba bergerak cepat, malam harinya langsung mereka ketangkap,” tutur Kapolres Sukabumi.

Ancaman hukuman untuk para tersangka tindak pidana narkotika 4 tahun penjara. “Untuk obat keras 10 tahun penjara, mengacu kepada Undang Undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ucap AKBP Dedy Darmawansyah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Satresnarkoba Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Ratusan Juta

57 tahun lalu

Imbas Penutupan Puncak, Jalur Sukabumi-Bogor Macet Parah

57 tahun lalu

Jembatan Gantung di Sukabumi Roboh lalu Hanyut Terbawa Arus, Akses Warga Terganggu

57 tahun lalu

Malam Tahun Baru 2022, Jalur Puncak Bogor Dialihkan ke Sukabumi dan Jonggol

57 tahun lalu

Progres Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Bogor-Sukabumi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal