Parah, Pelajar SMK di Majalengka Bisnis Narkoba dan Obat Terlarang

Inin nastain
Tersangka AP dan RD, dua pengedar narkoban dan obat terlarang. (FOTO: ININ NASTAIN)

AKBP Edwin Affandi menyatakan, narkotika jenis ganja, selain dipakai sendiri, pelaku AP juga menjualnya dengan cara dikemas ulang. 

Penjualan barang tersebut, tidak dilakukan secara langsung kepada calon pembeli, melainkan dengan menggunakan isyarat tertentu.

"Yang bersangkutan menempelkan di suatu tempat tertentu, (lalu) difoto, dan diberikan titik lokasi. Kemudian si pembeli online mendatangi lokasi tersebut setelah membayar kepada tersangka," ujar AKBP Edwin Affandi.

Dalam menjalankan bisnis dua jenis barang haram itu, tutur Kapolres Majalengka, dua pelaku memiliki dua pasar yang berbeda. Untuk Ramadol, dijual terbatas yakni hanya di lingkungan komunitasnya saja.

"Hasil pendalaman kami bahwa, yang pertama untuk penjualan obat jenis Tramadol, itu dijual di komunitas mereka. Untuk penjualan ganja itu dia beli melewati online kemudian dijual pun melewati online," tutur dia.

"Ancaman hukuman, pasal yang disangkakan kepada kedua orang ini adalah Pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,. maksimal hukuman mati," ucap AKBP Edwin Affandi.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Stok Gabah Kosong, Pabrik Beras di Genteng Majalengka Berhenti Beroperasi

57 tahun lalu

Undangan RDP Ditolak KPU, Komisi I DPRD Majalengka Kesal

57 tahun lalu

Bisnis Motor Curian dengan STNK Palsu, Warga Majalengka Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kasus KDRT di Majalengka Tinggi, Dominan Kekerasan Seksual pada Anak

57 tahun lalu

Majalengka Diterjang 51 Bencana di Awal Tahun, Perlu Perlengkapan Pendukung Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal