Parah, Pelajar SMK di Majalengka Bisnis Narkoba dan Obat Terlarang

Inin nastain
Tersangka AP dan RD, dua pengedar narkoban dan obat terlarang. (FOTO: ININ NASTAIN)

MAJALENGKA, iNews.id - Satres Narkoba Polres Majalengka menangkap AP dan RD pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Parahnya, satu dari dua tersangka, yaitu RD, masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK).

Tersangka AP dan RD ditangkap di sebuah tempat kos, Desa Lojikobong, Kecamatan Sumberjaya, Selasa (7/2/2023). 

Selain dua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti ribuan butir obat terlarang Tramadol dan ganja paket besar dan kecil masing-masing 9,31 gram dan 25,73 gram.

Tidak hanya itu. Saat penggeledahan, petugas juga menemukan jaket salah satu geng motor dan senjata air softgun. Dari hasil penyelidikan, pelaku, termasuk yang berstatus pelajar, diketahui juga sebagai pengedar.

Mereka memanfaatkan media sosial (medsos) dalam menjalankan bisnisnya itu. "Narkotika ini dibeli secara online. Kemudian dijual secara online juga," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Rabu (8/2/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Stok Gabah Kosong, Pabrik Beras di Genteng Majalengka Berhenti Beroperasi

57 tahun lalu

Undangan RDP Ditolak KPU, Komisi I DPRD Majalengka Kesal

57 tahun lalu

Bisnis Motor Curian dengan STNK Palsu, Warga Majalengka Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kasus KDRT di Majalengka Tinggi, Dominan Kekerasan Seksual pada Anak

57 tahun lalu

Majalengka Diterjang 51 Bencana di Awal Tahun, Perlu Perlengkapan Pendukung Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal