Paman Cabul di Sukabumi Divonis 18 Tahun Penjara, Nenek Korban Sujud Syukur

Dharmawan Hadi
RP alias Dede (kiri) terdakwa kasus pencabulan keponakan di Sukabumi yang divonis 18 tahun penjara. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Terdakwa pencabulan anak di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Perkara ini sempat menjadi perhatian publik lantaran terdakwa RP (31) alias Dede merupakan paman korban.

Sesaat setelah putusan, Nenek korban, SAI (60) langsung sujud syukur di dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Kamis (6/4/2023). 

"Sebenarnya, Alhamdulillah ini semua berjalan sesuai harapan," ujar dia.

Kuasa hukum keluarga korban, Yoseph Luturyali mengatakan, majelis hakim telah melakukan putusan terbaik dan sangat memperhatikan apa yang menjadi dakwaan terdahulu. Kemudian diikuti dengan tuntutan yang sesuai dengan apa yang dibacakan oleh jaksa.

"Jadi menurut kami, majelis hakim sudah melaksanakan apa yang menjadi keinginan hukum. Bukan hanya keinginan kita selaku pihak korban, tetapi keinginan hukum sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sampai dengan putusan hakim," ujar Yoseph.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jaksa Tuntut Terdakwa Pencabulan Keponakan di Sukabumi 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Geger Pengasuh Padepokan Cabuli Santriwati di Pekalongan, Orang Tua Jemput Anak

57 tahun lalu

Situbondo Geger! Oknum Guru SMA Diduga Cabuli Siswa Sesama Jenis, Digerebek di Hotel

57 tahun lalu

Terungkap! Oknum Kiai Cabuli 13 Santri di Ponorogo Diduga Sudah Beraksi Bertahun-tahun

57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal