Paman Bejat di Kuningan Perkosa Keponakan 2 Kali, Modusnya Cekoki Korban dengan Miras

Miftahudin
Tersangka RG alias Eka (mengenakan sebo) diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

"Aksi bejat pelaku baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Aksi pencabulan hingga persetubuhan terjadi setelah orang tuanya menitipkan korban kepada pamanya itu," ujar Ipda Suhandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.

"Pelaku RG alias Eka disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," tutur Kanit Reskrim.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Angkot Kuningan, Sopir Beri Kesaksian

57 tahun lalu

Bejat, 2 Kakek di Kuningan Cabuli Bocah secara Bergiliran Bermodus Bantuan Sembako 

57 tahun lalu

Jalan Rusak akibat Dilintasi Truk Besar, Bupati Kuningan Tutup Penambangan Pasir

57 tahun lalu

Hindari Penyebrang Jalan, Taksi Terguling di Kuningan

57 tahun lalu

Bahu Jalan Provinsi di Calingcing Kuningan Longsor, 1 Rumah Rusak Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal