CIANJUR, iNews.id - Pasangan suami istri di Kabupaten Cianjur diduga menjadi pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 antigen. Mereka nekat berbuat seperti itu lantaran tergiur keuntungan besar dari setiap surat yang dikeluarkan.
Aksi mereka terbongkar, setelah petugas berhasil menjaring sopir travel gelap MR yang berdalih mengantongi surat bebas antigen dan setelah diselidiki ternyata palsu.
"Sehingga kami melakukan pengembangan dan diketahui MR mendapat surat tersebut dari tersangka JA (32) dan AR (30) yang tinggal di wilayah Kota Cianjur. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, di mana ditemukan ratusan lembar surat keterangan palsu," kata Cianjur AKBP Mochamad Rifai, Selasa (4/5/2021).
Dia mengatakan, pelaku JR selama ini memalsu surat keterangan bebas Covid-19 antigen setelah mendapat contoh surat asli dari AR sang istri yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Dinas Kesehatan Cianjur.
Tersangka mengakui telah banyak membuat surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap dengan harga Rp50.000 perlembar. Selama ini, tersangka mendapat contoh surat keterangan asli yang dikeluarkan Dinkes Cianjur.