Paksa Bocah Berbuat Cabul Sesama Jenis, Pria di Sukabumi Ditangkap Polisi

Dharmawan Hadi
Seorang pria di Kota Sukabumi ditangkap polisi setelah memaksa anak di bawa umur berbuat cabul sesama jenis. (Foto: Ilustrasi)

SUKABUMI, iNews.id - Seorang pria ditangkap polisi setelah dilaporkan memaksa bocah laki-laki di bawah umur untuk berbuat asusila di Citamiang, Kota Sukabumi. Korban dipaksa pelaku melakukan perbuatan cabul sesama jenis.

"Kejadiannya pada Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekitar jam 19.30 WIB, bertempat di rumah terlapor. Awalnya korban dibujuk oleh terlapor akan diberi air doa, yang menurut terlapor agar korban menjadi pintar," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih kepada iNews.id, Kamis (4/5/2023).

Lalu setelah itu, lanjut Astuti, korban diajak secara paksa untuk ikut ke rumah terlapor. Setelah berada di rumah, korban kemudian dipijat-pijat di bagian kakinya. Setelah itu terlapor melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.

"Pada akhirnya korban dipaksa melakukan tindakan asusila kepada terlapor yang terjadi sekitar 2 menit. Karena ada yang mengetuk pintu rumah terlapor, kemudian perbuatan cabul tersebut terhenti," ujar Astuti.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Paman Cabul di Sukabumi Divonis 18 Tahun Penjara, Nenek Korban Sujud Syukur

57 tahun lalu

Bejat, Lansia Paksa 7 Bocah Nonton Video Porno saat hendak Sholat di Padanglawas

57 tahun lalu

Bejat, Remaja di Pasaman Cabuli 35 Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Pilu, Pria 32 Tahun di Lampung Perkosa Pacar yang Masih Kelas 6 SD di Kebun Sawit

57 tahun lalu

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Perangkat Desa di KBB Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal