Pakar Hukum Unpas Bandung Imbau Masyarakat Jernih Sikapi Tragedi Kanjuruhan

Agus Warsudi
Tragedi Kanjuruhan. (FOTO: ANTARA)

Selain itu, jika harus mendudukkan pihak yang harus bertanggung jawab penuh atas tragedi Kanjuruhan, yakni, panitia penyelenggara atau panpel pertandingan.

"Peraturan PSSI pada Pasal 3 huruf d intinya menyebutkan, apa pun yang terjadi di lapangan, PSSI tidak bisa disalahkan karena panitia penyelenggara sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu," tutur dia.

Karena itu, kata Irwan, masyarakat harus bijak dalam menghadapi masalah ini. Apalagi hanya menyalahkan PT LIB dan PSSI, tanpa tahu peraturan yang berlaku.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bertambah, 31 Polisi Diperiksa terkait Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan

57 tahun lalu

Kapolri: Tersangka Tragedi Kanjuruhan Masih Bisa Bertambah

57 tahun lalu

Peduli Korban Tragedi Kanjuruhan, Sejumlah Masjid Dianjurkan Gelar Salat Gaib

57 tahun lalu

Kemenag Imbau Sejumlah Masjid Gelar Salat Gaib Korban Tragedi Kanjuruhan Hari Ini

57 tahun lalu

Kapolri Beberkan Kronologi Tragedi Kanjuruhan, Sempat Ada Permohonan Ubah Jadwal Laga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal