Orang Tua Ferdian Paleka Cs Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kapolrestabes Bandung

Sindonews
Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka kasus "prank" sembako sampah. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Tim kuasa hukum Ferdian Paleka (21), M Aidil Fitriyah (21), dan Tubagus Fahddinar (20), mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Upaya tersebut diajukan dengan jaminan orang tua para tersangka.

Ayah Aidil, Roni mengatakan para tersangka tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pertimbangan lain, Ferdian Cs mengalami aksi perundungan di sel tahanan.

"Bersama orang tua Ferdian dan TB, kami akan mengajukan penangguhan penahanan ke kepolisian sekaligus siap menjamin anaknya tidak akan melarikan diri," kata Roni di Bandung, Minggu (10/5/2020).

Ayah Ferdian Paleka, Herman mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan rencananya dikirim ke Polrestabes Bandung pada Senin (11/5/2020).

“Kami berharap upaya penangguhan untuk anak–anak dikabulkan, bisa dipulangkan bertiga. Ke depan anak-anak ini akan jadi anak baik, nggak sembarangan berucap,” kata Herman.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara, Terbukti Promosikan Judi Online

57 tahun lalu

Kasus Promosi Situs Judi Online, Youtuber Ferdian Paleka Bakal Dituntut Hukuman Besok

57 tahun lalu

Lagi, Polda Jabar Tangkap YouTuber Bandung Promosikan Situs Judi Online

57 tahun lalu

Masyarakat Diimbau Tak Promosikan Judi Online, Pelaku Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jabar Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Promosi Situs Judi Online Ferdian Paleka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal