Ombudsman Angkat Bicara soal Heboh Stafsus Milenial Presiden Jokowi Terbitkan Surat Perintah

Arif Budianto
Gedung Ombudsman RI. Foto/Ilustrasi

BANDUNG, iNews.id - Warganet dihebohkan oleh beredarnya surat yang diduga diterbitkan oleh Staf Khusus (Stafsus) Milenial Presiden, Minggu (8/11/2020) malam. Surat yang beredar media sosial (medsos) tersebut menarik perhatian, lantaran judul surat bertuliskan surat perintah.

Secara garis besar, surat Stafsus Milenial Presiden itu berisi undangan kepada sejumlah dewan mahasiswa perguruan tinggi Islam.

Menanggapi hal itu, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Prof Adrianus Meliala menyayangkan penerbitan surat perintah yang dikeluarkan oleh Stafsus Milenial Presiden kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN).

Adrianus menyoroti kewenangan Stafsus Milenial Presiden dalam menerbitkan surat perintah, kesalahan penulisan, dan penggunaan dasar hukum yang kurang tepat dalam surat perintah tersebut.

Menurut Prof Adrianus, Stafsus Milenial Presiden tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Surat Perintah, lazimnya diterbitkan oleh hubungan atasan dengan bawahan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Surat Perintah Stafsus Presiden, Ombudsman Kritik Keras

57 tahun lalu

Bupati Kotabaru Teken Nota Kesepakatan dengan Ombudsman RI

57 tahun lalu

Ombudsman Catat Ribuan Siswa Keracunan MBG, Terbanyak di Bandung Barat

57 tahun lalu

Diresmikan Jokowi, Tol Indrapura-Kisaran Percepat Distribusi Logistik ke Pelosok

57 tahun lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Lau Simeme di Deliserdang Senilai Rp1,7 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal