Oknum Guru SMP di Bandung Cabuli Murid, Korban sampai Trauma

Agi Ilman
Oknum guru pelaku pencabulan saat berada di Polresta Bandung. (Foto: MPI/Agi Ilman)

"Pelaku spontanitas tiba-tiba berhasrat atau ingin melakukan itu terhadap korban. Pelaku sudah berkeluarga dan punya istri," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Namun karena yang bersangkutan sebagai pendidik maka kami tambahkan sepertiga menjadi maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Jalur Wisata Lembang Bandung Macet Parah jelang Akhir Libur Panjang Idul Adha

57 tahun lalu

Gempa Dangkal Hari Ini Guncang Bandung Jabar, Cek Magnitudonya

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal