Oknum Guru Ngaji di Cirebon Cabuli Belasan Murid, Aksi Bejat Sejak 2022

Abdul Rohman
Tersangka tindak asusila terhadap anak dibawah umur, tengah ditangkap polisi. (Foto : iNews.id/Abdul Rohman)


Ironisnya, tersangka melakukan tindakan asusila kepada para korbannya tidak hanya satu kali, namun berulang-ulang. Bahkan, seusai melakukan aksi bejatnya tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada orang lain.

"Tersangka ini, melakukan tindak asusila berulang-ulang dari tahun 2022 hingga tahun 2023 sekarang," tutur dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. 

"Karena yang bersangkutan ini merupakan pengajar, maka kami minta ancaman hukuman tersangka ditambah sepertiga dari putusan," ucap dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Pria Lansia Cabuli Bocah 7 Tahun dalam Warung Manisan 

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Oknum Guru Ngaji Cabuli 7 Siswi di Pangandaran hingga Trauma

57 tahun lalu

Bejat! Guru Ngaji di Bandung Cabuli 8 Murid Perempuan, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Kronologi 4 Anak di Boyolali Disekap dan Dirantai Guru Ngaji, Berawal Pencurian Kotak Amal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal