Selain itu, Grab Indonesia siap bekerja sama dengan pihak berwenang, Satreskrim Polrestabes Bandung dan mendukung proses penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Keselamatan, keamanan, serta kenyamanan baik penumpang maupun Mitra Pengemudi merupakan prioritas utama Grab. Grab tidak menolerir segala bentuk kekerasan dan akan selalu mengambil langkah tegas sesuai peraturan dan hukum yang berlaku," ucap Richard Aditya.
Diberitakan sebelumnya, Anoy Roz, atlet binaraga, korban penganiayaan yang diduga dilakukan driver ojek online (ojol), melapor ke Polrestabes Bandung. Korban meminta polisi menegakkan hukum atas kasus penganiayaan yang menimpanya.
Aksi penganiayaan di Jalan Purnawarman, depan pusat perbelanjaan elektronik itu viral setelah video amatir yang merekam kejadian itu beredar di media sosial (medsos).
Dalam rekaman terlihat, pelaku yang mengenakan jaket ojol memukul dan menendang korban. Setelah itu, beberapa orang di sekitar lokasi melerai keributan itu. Pelaku dibawa menjauh dari korban Anoy.
Anoy Roz melaporkan terduga pelaku driver ojol dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHPI tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, tim kuasa hukum Anoy Roz juga menyiapkan pasal cadangan terkait perlindungn konsumen dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena vidio di media sosial dengan nasarasi yang tidak sesuai dengan kejadian.