Karena tak memiliki uang, Supartini belum bisa membayar cicilan. Namun TRT yang merupakan rentenir ini, tak mau tahu, dia terus menagih uang cicilan utang Rp70 ribu.
"Korban (TRT) teriak-teriak tidak terima dan (memaksa pelaku) harus bayar. Pelaku kesal lalu ke dapur dan mengambil tabung gas 3 kilogram lalu memukulkannya 4 kali ke wajah dan kepala korban," ujar Ivan.
Ivan menuturkan, pelaku Supartini mengaku telah empat kali meminjam uang kepada TRT dan baru dua kali menunggak. "Akibat perbuatannya, Supartini dipastikan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Ivan.