BANDUNG, iNews.id - Supartini (38), seorang ibu rumah tangga (IRT), mengamuk dan menganiaya korban TRT (50) di Ciwidey, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Penyebabnya, Supartini dipaksa membayar cicilan utang sebesar Rp70 ribu.
Akibatnya, korban TRT mengalami luka di wajah dan kepala akibat dipukul oleh Supartini menggunakan tabung gas 3 kilogram (kg). Empat kali pukulan telak mengenai wajah dan kepala korban.
Kapolsek Ciwidey AKP Ivan Taufik mengatakan, saat ini korban TRT menjalani perawatan intensif di RSUD Soreang. Korban telah sadarkan diri, namun belum bisa dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialaminya itu.
"Pelaku (Supartini) telah diamankan. Saat ini mendekam di sel khusus perempuan di Polresta Bandung," kata Ivan, Rabu (19/2/2020).
Berdasarkan keterangan pelaku dan saksi, ujar Ivan, kronologi kejadian itu berawal dari kedatangan TRT yang menagih utang kepada pelaku Supartini. Total utang Supartini sebesar Rp1,2 juta dan harus dicicil setiap hari Rp70 ribu.