"Pelaku pariwisata harus lebih mengetatkan protokol kesehatan. Jangan kendor. Kalau ada yang melanggar kami akan beri sanksi," kata Kadisparbud KBB.
Pelanggaran yang tak boleh dilakukan, ujar Heri, seperti jumlah pengunjung melebihi kapasitas yang diperbolehkan yakni 25 persen dari kapasitas tempat. Disparbud KBB akan melakukan pengawasan di setiap objek wisata untuk memastikan pengelola menerapkan prokes ketat.
"Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan harus ditindaklanjuti sesuai kesepakatan yang pernah dibuat, yaitu menutup operasional objek wisata," ujar Heri.