"Akibat perbuatannya, tersangka SM dan RI dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Bandung.
Sementara itu, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung dr Rois mengatakan, obat-obatan tersebut seharusnya secara medis diresepkan oleh dokter kebidanan dan diperuntukkan pada kondisi tertentu.
"Kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan dan jaringan sisa itu. Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan," kata Rois.