Ngeri, Korban Dokter Gadungan Jual Obat dan Konsultasi Aborsi Ilegal Lebih dari 100 Orang

Gin Gin Tigin Ginulur
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan obat penggugur kandungan atau aborsi yang dijual tersangka SM dan RI. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

"Akibat perbuatannya, tersangka SM dan RI dijerat dengan Pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Bandung. 

Sementara itu, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung dr Rois mengatakan, obat-obatan tersebut seharusnya secara medis diresepkan oleh dokter kebidanan dan diperuntukkan pada kondisi tertentu.

"Kalau di kebidanan untuk menghentikan pendarahan dan jaringan sisa itu. Tapi ini malah digunakan untuk pengguguran kandungan," kata Rois.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bagus Rama Angkat Bicara soal Penyebab Utama Greenlane Festival 2023 Bandung Batal Digelar

57 tahun lalu

Kasus Geng Motor Brutal, Kapolrestabes Bandung: Jangan Main-main, Saya Sikat!

57 tahun lalu

Polisi Terapkan Pengamanan Ekstra saat Laga Persib Bandung vs Arema FC di Stadion GBLA

57 tahun lalu

Polresta Bandung Tangkap Dokter Gadungan Penjual Obat Penggugur Kandungan Ilegal

57 tahun lalu

23 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Jabar pada Awal November 2023, Landa Bogor Raya dan Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal