BANDUNG, iNews.id - AFT, warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka lantaran berbohong menjadi korban begal. Faktanya, AFT menggadaikan motor milik orang tuanya seharga Rp5 juta dan digunakan untuk membayar utang lantaran kalah judi online.
"Kasus ini sempat viral di beberapa media sosial terkait aksi pembegalan terhadap korban berinisial AFT. Polsek Ciparay akhirnya menetapkan AFT sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay, Senin (6/6/2022).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, saat melapor ke Polsek Ciparay, AFT mengaku pulang membeli voucher dari kawasan Jalan Sapan-Sumbersari, Kampung Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Jadi laporan awal, yang bersangkutan (AFT) mengaku saat pulang membeli voucher dari arah belakang ada tiga pelaku berboncengan sepeda motor. Satu pelaku menarik jaket yang bersangkutan (AFT) hingga jatuh," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Setelah kejadian itu, tutur Kapolresta Bandung, petugas Unit Reskrim Polsek Ciparay mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otto Iskandardinata (Ottista) Baleendah, Kabupaten Bandung.