Nenek Korban Pencabulan di Kota Sukabumi Dilaporkan Balik oleh Terduga Pelaku 

Dharmawan Hadi
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

SUKABUMI, iNews.id -Kasus pencabulan keponakan oleh paman yang terjadi Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi sudah 3 bulan berproses, belum juga disidangkan. Kasus itu semakin rumit karena nenek korban SAI (60) yang melaporkan kasus itu dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Yoseph Luturyali, kuasa hukum SAI, nenek korban, mengatakan, empat orang dilaporkan dalam kasus penganiayaan Pasal 351 dan pengroyokan pasal 170 ke Polres Sukabumi Kota tersebut. 

Termasuk di dalamnya SAI, nenek korban, yang melaporkan kasus pencabulan terduga pelaku RP (31) terhadpa keponakannya IS (8).

"Saat ini juga kami sebagai warga negara yang baik, kami berusaha melakukan pendampingan. Sampai di mana kedua pasal tersebut bisa berjalan. Apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, nanti kita lihat," kata Yoseph Luturyali, Jumat (20/1/2023).

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, ujar Yoseph Luturyali, saat SAI nenek korban mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencabulan yang merupakan tempat kos terduga pelaku RP.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Penipuan Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi, Kasat Lantas: Bukan Percaloan

57 tahun lalu

Kenalan via Medsos, Gadis 17 Tahun di Sukabumi 20 Kali Disetubuhi Pria Paruh Baya

57 tahun lalu

Awal Tahun, Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Sukabumi, 9 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Kasus Dugaan Penipuan di Samsat Kota Sukabumi, Kriminolog: Investigasi Orang Dalam

57 tahun lalu

3 Laptop Milik SMK Mihadunal Ula Kebonpedes Sukabumi Raib Dicuri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal