Nekat Tanam Ganja di Rumah, Warga Banjaran Bandung Ditangkap Polisi

Erick Fahrizal
Dila Nashear
Polisi menangkap Jegoh (lingkaran merah) lantaran nekat menanam pohon ganja. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

Selain mengungkap kasus warga Banjaran menanam ganja, tutur Kapolresta Bandung, personel Satres Narkoba juga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika lainnya, yaitu MH, MR dan DS. Mereka ditangkap lantaran mengedarkan ganja.

"Satu tersangka memiliki ganja sebanyak 1 kilogram yang dibungkus dalam pakaian. Kemudian dua tersangka lainnya kedapatan memiliki 17 paket ganja kering dengan berat 10 gram per paket," tutur Kapolresta Bandung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Dalam pasal itu disebutkan barang siapa tanpa hak menanam tanaman ganja atau memiliki lebih dari 5 gram narkotika jenis ganja maka diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ucap Kombes Pol Kusworo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswa Sespimen Polri Belajar Manajemen Pengamanan Pemilu di Polrestabes Bandung

57 tahun lalu

Polresta Bandung Cek Jalur Mudik, Beberapa Titik Jalan dari Cileunyi ke Nagreg Rusak

57 tahun lalu

Jadwal Imsakiyah Bandung Hari Ini 31 Maret 2023 Lengkap Niat Puasa Ramadhan

57 tahun lalu

Pemuda Mabuk dan Bawa Linggis Ngamuk di Warung Muncang Bandung, Polisi Bertindak

57 tahun lalu

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Wali Kota Bandung Kecewa 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal